Fokus Redaksi Bagian Ke-II : POLDA SULTENG AKAN GELAR KHUSUS SP3 “BUSUK” MANTAN BUPATI ALEX, TERDUGA PERAMPAS KEBUN KELAPA RAKYAT
Mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan
Pelapor di tengah BPN dan Tim Lidik di Olah TKP
| infoaktual.id |Plato adalah seorang filsuf besar dari kota Atena Yunani pada 428 – 347 SM. Plato merupakan tokoh penting dari Yunani Kuno yang sangat berpengaruh dalam sejarah berpikir manusia dunia barat.
Meminjam Plato sebagai dasar Fokus Redaksi ke-II. Plato bilang, hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah, tetapi akan robek jika menjerat yang kaya, kuat dan berkuasa.
Yang benar saja, suatu hari hanya dengan surat tertanggal 6 Nopember 2020, seorang berkuasa melaporkan masyarakat terkait UU ITE, hukum begitu tegar, terlapor dipanggil dan diproses. Tapi, giliran dilaporkan balik karena membuat laporan palsu, hukum loyo dengan sebakul dalih.
lihat saja kasus yang membawa penguasa penyerobot kebun kelapa masyarakat kelurahan Nalu di tengah kota Tolitoli Sulteng, yang begitu benderang tergambar dalam Fokus Redaksi Ke-I : Polda Sulteng Telaah SP3 Lidik “Busuk” Mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan.
Kiranya professional, hukum justru asyik “akrobat” hukum, dan di blow up Media dan RRI secara serampangan sesuai demagog (hasutan) penyerobot itu. Akhirnya, pengejaran Bupati Cs disudahi “hibah” SP3, pada setelah lidik Polres Tolitoli gagal memanggil resmi saksi tiga jasad di kuburan.
Jadi, kalau hukum menjerat kekuasaan, pasti itu karena penegakannya sedang berpikir, itu pun di bawah pengawasan. Sering memang hukum diawasi supaya tegak, tapi setelahnya tabiat diskriminatif, semena-mena, dan manipulatif kembali awet.
Konyolnya, distigmakan SP3 lidik “busuk”, penegak hukum serta-merta istighfar, laiknya ulama atau seorang pemimpin Gereja, seolahstigma itudosa, melanggar norma sopan santun, tanpa sedikit gunakan nalar berpikir bahwa SP3 itu realitas hukum yang penegakannya “busuk”.
Bukannya berhikmah dan bersegera bertindak korektif untuk melanjutkan proses lidik, justru mengkambinghitamkan stigma “busuk” sebagai fitnah, dan dinilai melampaui norma sopan santun.
Kebun kelapa itu kini telah dimasuki Proyek Rumah Raja berkedok Cagar Budaya senila Rp 950 Juta. Distop karena memang proyek fiktif
Padahal, selain relatif, sopan santun juga bukan norma hukum, penggunaan stigma itu adalah hak warga negara dalam menaikan tangga berpikir seperti ditunjuk pasal 28E (3) UU1945 dan UU Pers 40 1999 pasal 4 (3), yang tentu tidak asal nyerocos.
Karenanya, langkah menyembuhan dekadensi kasus nantan Bupati Alex dari stigma SP3 “busuk” – fenomena hukum yang mencoreng wajah Polres Tolitoli – ialah persamaan dimuka hukum (Equality Before The Law) dibarengi proses hukum yang benar dan berkeadilan (due process of law).
Dudukkan pelapor dan terlapor di pasal 1 butir 5 UU KUHAP Nomor 8/1981 lalu proses secara utuh dan menyeluruh guna menemukan siapa sebetulnya yang patut dijerat perbuatan melawan hukum, pelapor atau Raja Alex Cs itu.
Yang pasti, untuk mewujudkan penegakan hukum yanghakiki, tidak membutuhkan norma sopan santun dan pagelaran komedi hukum semena-mena, tapi moralitas nalar berpikir penegak hukum yang entah sejak kapan pergi kasak-kisik dikepentingan terselubung, hingga nekat pelintir wujud Alas Hak pelapor.
Gelar perkara khusus SP3 “busuk” Raja Tolitoli di Polda Sulteng, sebagaimana dinyatakan Wasidik Palda Sulteng Yusuf pada focus redaksi I, menyusul surat Hasanudin, perihal permohonan mengambil alih perkara, berlangsung teransparan, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawab dunia akhirat, semoga.
Akhirnya, Rasûlullâh SAW bersabda “Barangsiapa yang menganiaya, mengambil tanpa izin pemiliknya seukuran kira-kira sejengkal tanah, maka tanah itu akan dikalungkan di lehernya dari tujuh lapis bumi — sebagai siksanya pada hari kiamat nanti.” (Muttafaq ‘alaih) (*)